RadarRiaunet | Jakarta ~ Karena tidak adanya sangsi, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menduga banyak Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak sesuai kenyataan
Dugaan itu disampaikan Alexander dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Selasa (11/6/2024).
Alex mengatakan, padahal LHKPN ini berkaitan dengan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset yang tengah dirancang DPR.
"Sebetulnya, saya sudah 8 tahun di KPK, secara kasat mata kalau saya baca LHKPN, bapak ibu anggota dewan Komisi III yang saya hormati, sangat-sangat ya apa bisa kita duga ya bahwa ini enggak benar," beber Alexander dalam rapat.
Ia pun mencontohkan, ada penyelenggara negara, seorang penegak hukum memiliki aset luar biasa besar melebihi penghasilannya. Akan tetapi kata Alex KPK tidak bisa langsung melakukan penyitaan terhadap aset seorang penegak hukum tersebut. Dikarenakan butuh waktu lama bagi KPK untuk membuktikan kebenaran aset yang dimiliki penegak hukum itu.
Untuk itu ia pun berharap besar agar RUU Perampasan Aset bisa mengatasi hal ini. "Cuma harus kita akui ini terlalu memakan waktu lama. Kan harapannya, saya sudah baca, Pak Bambang, terkait dengan RUU Perampasan Aset di sana kan antara lain diatur terkait dengan bagaimana bisa melakukan perampasan aset, tanpa melalui pemidanaan, kan begitu ya kira-kira seperti itu," terangnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini tidak ada sanksi yang mengikat terhadap penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN dengan benar. "Ini pun diduga sebagai penyebab mengapa banyaknya LHKPN yang tidak benar," pungkasnya.
(IGo)